Pilkades Serentak 2020 di Kab. Bekasi Diundur ke Tanggal 20 Desember 2020
Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi kembali ditunda. Pada jadwal
awal, pelaksanaan Pilkades sejatinya dilaksanakan pada 19 April 2020. Namun
dengan alasan pandemi Covid-19, pelaksanaan ditunda menjadi tanggal 13 Desember
2020.
Namun, beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, pelaksaan kembali ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja menandatangani Surat Edaran (SE) No. 141/SE-87/DPMD tentang Perubahan Kedua Tahapan Lanjutan Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi. SE yang ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2020 ini terdiri dari 3 halaman termasuk lampiran. []
ANANTO PRATIKNO
Comments
Post a Comment