Posts

Tingkat Partisipasi Warga dalam Pemilihan Kepala Desa Jayamukti Mencapai 70,62%

Image
  AP   Sebuah panggung raksasa tampak berdiri dengan dengan jejeran beberapa kotak suara yang ada di depannya, di Lapangan Futsal, kompleks Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 20 Desember 2020. Di atas panggung, Panitia Desa melaksanakan Rapat Pleno secara terbuka dengan agenda tunggal perihal pengesahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat periode 2020 – 2026.   Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, p ada hari itu seluruh warga Desa Jayamukti berbondong-bondong menuju T empat P emungutan S uara yang terbagi menjadi 26 TPS untuk memilih satu dari dua orang calon Kepala Desa Jayamukti. Dari 12.516 warga yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 8.839 orang atau 70,62%. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan Pilkades periode sebelumnya yang dilaksanakan pada Tahun 2013, yakni 87.47%   Dari hasil Rapat Pleno yang dimulai sekitar jam 15.30, calon dengan No. Urut

Bupati Bekasi Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Berjalan Lancar

Bupati Bekasi Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Berjalan Lancar Senin, 21/12/2020 08:51 WIB   CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan pelaksanaan Pilkades pada Ahad (20/12) kemarin berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan.   Sebanyak 16 desa mengadakan pemilihan secara langsung calon kepala desanya. Meski demikian, Pilkades serentak yang tersebar di 11 Kecamatan dipastikan mengedepankan protokol kesehatan .   “Di TPS kemarin kita perbanyak bilik suaranya. Dan semoga kepala desa terpilih mampu membawa perubahan lebih baik untuk wilayahnya," kata Eka, Senin (21/12).   Menurutnya, prosedur pelaksanaan mengikuti seperti Pilkada Serentak. Salah satunya, kata dia, sesuai surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tak menimbulkan klaster bar

Pilkades Serentak 2020 di Kab. Bekasi Diundur ke Tanggal 20 Desember 2020

Image
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi kembali ditunda. Pada jadwal awal, pelaksanaan Pilkades sejatinya dilaksanakan pada 19 April 2020. Namun dengan alasan pandemi Covid-19, pelaksanaan ditunda menjadi tanggal 13 Desember 2020.   Namun, beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, pelaksaan kembali ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja menandatangani Surat Edaran (SE) No. 141/SE-87/DPMD tentang Perubahan Kedua Tahapan Lanjutan Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi. SE yang ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2020 ini terdiri dari 3 halaman termasuk lampiran. []   ANANTO PRATIKNO